Sebagai masyarakat yang memiliki beragam budaya hampir setiap akan melakukan segala sesuatunya bisa dipastikan didahului dengan sebuah upacara. Seperti ketika akan memotong rambut bayi untuk pertama kalinya, biasanya didahului dengan upacara yang disebut dengan istilah wisuh (mencuci). Wisuh merupakan sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat (Jawa) setelah bayi berumur 40 (empat puluh) hari. Kebiasaan atau tradisi wisuh adalah suatu nilai budaya yang telah dilakukan secara turun-temurun. Tradisi dan kebiasaan ini mempunyai maksud tersendiri yang berisikan nilai-nilai, ajaran ini kemudian akan mengambil peran dalam setiap langkah manusia.

Upacara wisuh yang kemudian dilanjutkan dengan memotong rambut bayi bertujuan untuk membersihkan atau mencuci rambut bayi. Kenapa harus menunggu bayi 40 hari, pertimbangannya mungkin lebih dikarenakan secara fisik kondisi tubuh bayi sudah kuat. Untuk upacara wisuh-nya sendiri biasa dilakukan pada pagi hari dengan dibantu oleh seorang dukun bayi. Jika keluarga yang tidak mampu pemotongan rambut bisa langsung dilakukan, akan tetapi jika keluarga termasuk orang mampu bisa dilakukan pada malam harinya. Dengan dibacakan do`a-do`a pujian atau disebut marhaban yaitu memuji sifat-sifat Nabi Muhammad SAW.

Dalam pelaksanaan wisuh untuk bayi laki-laki dilakukan sebelum bayi genap berumur 40 hari, bisa pada saat berumur 38 atau 39 hari. Namun untuk bayi perempuan dilaksanakan ketika bayi tersebut genap berumur 40 hari. Adapun persiapan atau perlengkapan upacara wisuh adalah :

  1. Air cucian beras atau biasa disebut dengan banyu leri (Jawa) untuk memandikan sang bayi, dan boleh dicampur dengan air hangat.
  2. Kembang 7 (tujuh) rupa yang sebagai pengharum tubuh sang bayi dan ditaruh pada bokor yang telah berisi air cucian beras.
  3. Telor ayam kampung juga merupakan perlengkapan yang tidak boleh terlewatkan.
  4. Uang logam (recehan)
  5. Ani-ani (alat pemotong padi pada jaman dahulu)
  6. Sambetan yang terdiri dari kunir, jahe, brambang dan dingo bengle

Setelah proses memandikan bayi selesai kemudian pada pergelangan tangan kiri, kaki kiri dan bagian perut diikat dengan lawe wenang. Disamping sang bayi juga pengikatan lawe wenang juga berlaku bagi ibu sang bayi. Hal ini dilakukan sebagai penolak bala agar bayi dan sang ibu yang baru melahirkan dihindarkan dari segala mara bahaya dan senantiasa diberi keselamatan.

 33,570 total views,  52 views today

Bagikan Berita