Tidak bisa dielakan lagi laju pertumbuhan penduduk terus akan meningkat seiring dengan tingkat kesejahteraan dan kesadaran akan kesehatan. Dengan memprediksi laju pertumbuhan penduduk pada waktu tertentu ini diharapkan perencanaan pembangunan di Desa Melung akan lebih matang lagi. Salah satu yang sederhana adalah kebutuhan akan pendidikan maka dengan bertambahnya jumlah penduduk maka sarana pendidikan menjadi hal yang sangat penting terkait penyediaan lahan, sementara lahan yang terbatas dan pertumbuhan penduduk terus bertambah maka perencanaan yang baik sangat dibutuhkan untuk jangka panjang. Pada pertumbuhan penduduk telah dijalaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk rata-rata per tahun sebanyak 40 orang Kami mencoba menghitung secara sederhana untuk memprediksi jumlah penduduk suatu wilayah di masa yang akan datang. Dengan perhitungan laju pertumbuhan penduduk eksponensial menggunakan asumsi bahwa pertumbuhan penduduk berlangsung terus-menerus akibat adanya kelahiran dan kematian di setiap waktu, maka rumus dasar laju pertumbuhan penduduk eksponensial adalah sebagai berikut :
Keterangan:
Pt = Jumlah penduduk pada tahun ke- t
Po = Jumlah penduduk pada tahun dasar
t = jangka waktu
r = laju pertumbuhan penduduk
e = bilangan eksponensial yang besarnya 2,718281828
Data yang ada pada tahun 2013 jumlah penduduk desa Melung sebanyak 2.216 jiwa, pada tahun 2016 berjumlah 2.337 jiwa. Maka dengan menggunakan rumus laju pertumbuhan eksponensial maka jumlah penduduk Desa Melung laju pertumbuhan penduduk eksponensial per tahun adalah
Po = 2216 jiwa pada tahun 2013
Pt = 2337 jiwa pada tahun 2016
t = 2016 – 2013 = 3
Selanjutnya dengan menggunakan rumus laju pertumbuhan penduduk eksponensial, maka diketahui laju pertumbuhan penduduk per tahun sebagai berikut.
Sehingga laju pertumbuhan penduduk eksponensial Desa Melung per tahunnya adalah 0,03264125 atau 3,26 %.
Maka perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020, dengan menggunakan rumus estimasi jumlah penduduk di atas, perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020 yaitu :
Sehingga hasil penghitungan, perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020 mencapai 2.577 jiwa.
Desa luas desa yang relatif kecil seluas 282,17 Ha ini maka pentingnya tata ruang dan tata wilayah agar kelestarian alam tetap terjaga walaupun laju pertumbuhan yang cukup tinggi. Menurut Timbul Yulianto (40) selaku sekretaris desa dilihat dari jumlah penduduk serta angka kelahiran dan prosentasenya (persentase) memang tinggi, tetapi kalau dilihat hanya dari jumlah penduduk saja sangatlah wajar, dimana penduduk desa Melung masih sedikit dibandingkan dengan desa lain, ditambahkan pula ditambahkan pula pertumbuhan penduduk serta keterbatasan lahan akan sangat berpengaruh banyak terhadap kesejahteraan masyarakat, baik positif maupun negatif. Sementara menurut Kartim (32) selaku ketua RT 02/RW 01 mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi tentang angka kehamilan dan pendekatan pemerintah desa kepada masyarakat.
Sesuai dengan visi Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, akan mengutamakan pelayanan dengan sebaik mungkin. Agar dalam pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik, maka masyarakat harus membawa prasyarat dalam pengurusan surat menyurat.
Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, sedikit kami sajikan beberapa informasi tentang SOP (Standar Operasional Pelayanan) di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng. Kelengkapan persyaratan harus dilengkapi oleh semua masyarakat dalam pengurusan surat menyurat, akan membantu kami dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Sebagai masyarakat yang keberadaanya di tepi hutan bisa dikatakan ibarat orang makan buah simalakama. Manakala terjadi kerusakaan hutan sudah pasti warga sekitar pinggir hutanlah yang disalahkan atas kerusakan hutan tersebut. Padahal kalau kita mau mengevaluasi secara bersama-sama antara masyarakat pinggir hutan dan pihak-pihak terkait disitu akan tergambar dengan jelas sebenarnya siapa pelaku atas kerusakan-kerusakaan hutan di negara kita. Justru pada saat hasil evaluasi digelar di situ akan muncul betapa sangat besar kontribusi masyarakat pinggir hutan, yang mana sering kali dianggap sebagai penyebab utama atas kerusakaan hutan. Melihat kenyataan yang ada sekarang kami sebagai masyarakat pinggir hutan merasa prihatin terhadap keberadaan hutan dan tak tahu harus bagaimana. Berangkat dari rasa keprihatinan dan rasa tanggung jawab agar minimal hutan yang ada sekarang juga masih bisa dinikmati oleh anak cucu kita kelak dikemudian hari sebagian masyarakat mempunyai inisiatif meroboisasi hutan yang gundul dengan tanaman masyarakat. Dengan harapan menjadikan lahan yang tadinya gundul menjadi hijau kembali dan adanya peningkatan sumber penghasilan. Lambat laun kelompok yang mempunyai kesadaran untuk mereboisasi hutan bertambah banyak. Merasa perlu sehingga pada tanggal 3 februari 2005 kami sepakat untuk membuat wadah kelompok tersebut. Wadah tersebut kami beri nama Paguyuban Gerakan Rakyat Gunung yang kami singkat menjadi PAGER GUNUNG Paguyuban Gerakan Rakyat Gunung atau biasa disebut ‘PAGER GUNUNG’ adalah sebuah kelompok tani yang berada di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. PAGER GUNUNG berdiri pada taggal 3 Februari 2005. Sejarah berdirinya Pager Gunung adalah untuk memperjuangkan hak-hak pesanggem di dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Sampai dengan saat ini anggota yang mendaftarkan diri ke kelompok sejumlah 82 orang, baik yang aktif maupun non aktif.
Melung 25 September 2015, Tercatat ada 9 (sembilan) kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Melung. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Bulan September 2015. Pembangunan tersebut antara lain irigasi, talud kantor desa, pengerasan jalan lingkungan, pos ronda dan pengembangan kantor lembaga desa.Semua kegiatan pembangunan fisik tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dari dana desa (DD).
Menurut M. Soim Fatkhurrohim selaku sekretaris Desa Melung, bahwa kegiatan ini semestinya sudah bisa dilaksanakan dari dulu setelah turunnya baik dana ADD maupun dana DD, akan tetapi karena dalam apbdes masih berbunyi bantuan keuangan sehingga belum bisa dilaksanakan dan harus menunggu apbdes perubahan.
Dana pembangunan tersebut hanya dipergunakan untuk pembelian matrial. Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Untungnya bahwa tingkat gotong royong di masyarakat masih tinggi, sehingga dari 7 (tujuh) kegiatan di lingkungan RT dapat diselesaikan tepat waktu.
Untuk memperlancar kegiatan pembangunan fisik pemerintah desa terlebih dahulu membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) sesuai dengan amanat peraturan bupati nomor 21 tahun 2015. Sementara untuk pembangunan yang bersifat fisik tinggal 3 (tiga) kegiatan yang belum bisa dilaksanakan.
Untuk pengawasan kegiatan pembangunan dilaksanakan langsung oleh masyarakat, karena masyarakat juga dilibatkan baik dalam pengadaan barang maupun dalam pekerjaan pembangunan.
Desa Melung sering menjadi tempat penelitian bagi para peneliti baik tentang lingkungan dan pertanian maupun tempat pengamatan satwa hewan kondisi menjadi loboratorium alam yang menarik untuk diteliti. Ini adalah ringkasan hasil penelitan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang … Continue reading → DESA MELUNG