+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Antri membuat Akte KelahiranDi pagi buta Karti (28) sudah menyelesaikan segala urusan rumah tangganya, dari menyiapkan sarapan pagi untuk suami dan anaknaya, memandikan anak yang mau sekolah, serta pekerjaan rumah tangga lainya, Karena hari itu Karti akan pergi ke Kecamatan untuk membuatkan akta untuk ke dua orang putrinya yang belum mempunyai akta kelahiran itu.Kebetulan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 yang lalu dari DINDUK CAPIL Kabupaten Banyumas sedang mengadakan akta masal keliling, untuk kali ini giliran tiba di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas yang dengan tujuan untuk mendekatkan / memudahkan pelayan akta supaya masyarakat tidak datang berduyun duyun / berbondong bondong ke kantor DINDUK CAPIL Purwokerto.

Karti berangkat dengan dibonceng salah seorang perangkat desa yang mengantar dan juga Khotimah dan Sarwan untuk menjadi saksinya serta mengajak juga anaknya yang masih berumur 2 tahun serta meninggalkan sikecil yang baru berumur dua bulan. Sampai di Kecamatan kurang dari pukul 08.00 wib ternyata ee ternyata disana juga sudah banyak sekali orang yang ternyata punya maksud dan tujuan yang sama dengan Karti yaitu mencari / membuat sebuah” LEGALITAS yang namanya AKTA KELAHIRAN ANAK”.

Mereka mereka adalah orang desa yang berada diwilayah Kecamatan Kedungbanteng antara lain dari Desa Kedungbanteng 150-an orang, Karangnangka 50-an orang, Baseh, Beji, Kutaliman, Windujaya, Melung dan desa lainnya, yang kurang lebih menurut salah seorang petugas terkumpul berkas sampai kurang lebih 800-an berkas yang harus diteliti yang setiap berkas membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit dan hanya ditangani oleh 6 orang pegawai yang mengerjakan dari DINDUK CAPIL. Sudah dapat dibayangkan dari 800 berkas/ orang dengan membawa masing masing 2 orang saksi, pemandangan pun menjadi kerumunan orang yang saling menunggu dan menunggu, namanya orang ada yang ingin cepat dilayani karena tidak sabaran sana sini kepingin cepat selsai  sperti, namun  Karti dan Khotimah tetap sabar menunggu dan menunggu akhirnya berkat kesabaranya membuahkan hasil , entah diurutan yang keberapa ratus tiba giliran Karti dipanggil sudah sore menunjukan pukul 15.30  baru dikoreksi dan semua berkas lolos untuk pembuatan akta anaknya.Berkas untuk membuat akta banyak juga antara lain 1.mengisi formulir pendaftaran,2. Surat pengantar dari Desa, 3. Keterangan lahir dari Bidan / Dokter penolong yang Asli, 4. Surat keterangan lahir dari desa Asli, 5. Foto copy surat nikah / akta nikah yang dilegalisir KUA,  6. foto copy KTP bapak /ibu ( orang tua ), 7. Foto copy KK dan 8. Foto copy KTP dua orang yang menjadi saksi.

Setelah proses penandatanganan bersama dua orang saksi akhirnya selesailah sudah proses pembuatan akta untuk anak anak mereka, Karti menanyakan kepada petugas kira kira berapa lamakah jadi aktanya  ? petugas menjawab kurang lebih dua bulan baru jadinya.

Loading

Bagikan Berita