Dunia peternakan khususnya ternak ayam potong atau pedaging sungguh masih menjadi persoalan menarik yang perlu menjadi perhatian, bagaimana tidak, saat seorang calon peternak akan memulai usahanya dengan keterbatasan pengetahuan, ketrampilan yang bermodalkan pas-pasan mengandalkan kepemilikan lahan dan kandang serta uang jaminan perjanjian kemitraan, yang secara kebetulan mendirikan kandang berada di sebelah rumahnya datang menghubungi perusahaan peternakan mengusulkan untuk bermitra, peternak wajib memiliki kandang dan perlengkapan kandang mulai dari tempat pakan, tempat minum, penghangat kandang dan kelengkapan lainnya. Maka calon peternak membangun kandang tersebut walaupun berada dekat di lingkungan pemukiman penduduk. Dan itu entah mengapa perusahaan tanpa melihat aturan teknis perkandangan yang ada langsung menyetujui dan membuat kontrak kerja sama kemitraan. Mulai dari sinilah timbul konflik antara peternak dengan warga sekitar, akibat usaha ternak ayam potongnya mulai menimbulkan pencemaran baik bau maupun kotoran ternak yang terkadang tidak disiapkan tempat limbah. Mengapa terjadi demikian karena keterbatasan modal usaha peternak yang hanya mampu membangun kandang dan tidak membangun sarana lainnya berupa tempat pembuangan limbah. Perusahaan sesungguhnya memiliki petugas Tecnical Service (TS) yang mendampingi peternak namun entah mengapa urusan kebersihan kandang, pengaturan pembuangan limbah tidak pernah diperhatikan. Sehingga bagi peternak mungkin tidak dianggap begitu penting untuk urusan kebersihan kandang. Dan apabila ada inisiatif dari peternak maka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengelola limbah peternakan ayam potongnya.
Sesungguhnya peternak hanya berkuasa dalam pengadaan kandang dan tenaga kerja dan lahan, karena mulai dari ayam, pakan dan obat-obatan semua disiapkan dari perusahaan dengan harga yang sudah ditentukan bahkan sampai dengan harga panen ditentukan oleh perusahaan mitranya. Saat terjadi kerugian akibat gagal panen maka peternak akan berhutang panen kepada pihak perusahaan, dan pada saat bencana alam angin ribut yang merubuhkan beberapa kandang di desa Melung pada awal tahun 2012, ternyata menurut Sukirno (45) mereka hanya mendapat bantuan pinjaman untuk memperbaiki kandang,
Berdasarkan UU No.6 Tahun 1967 dan telah direvisi menjadi UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan justru usaha peternakan perunggasan semakin parah karena monopoli usaha dilakukan dimana dari mulai anak ayam, pakan sampai dengan obat-obatan dikuasi oleh perusahaan dan dilegalkan.
Banyak peternak dalam usaha peternakan rakyat gulung tikar secara permanen, karena seringnya komponen harga pokok di peternak mengalami kenaikan dalam jangka panjang serta terjadi penurunan yang tiba-tiba dalam waktu singkat setelah itu naik lagi secara tajam sementara harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya tidak bisa diprediksi karena sudah ada
kontrak kemitraan. Kondisinya lebih parah lagi sehingga usaha peternakan unggas rakyat mengalami kerugian yang berkepanjangan sehingga modal kerja usaha rakyat tidak bisa tertutupi dengan usaha yang ada serta hutang peternak semakin banyak dan membesar kepada perusahaan ternak unggas dan makanan ternak.
791 total views, 3 views today