Dengan pengadaan situs di ratusan desa yang tergabung dalam gerakan akar rumput tersbeut, GDM mengarahkan agar TIK (melalui situs dan jejaring sosial) dimanfaatkan untuk memproduksi tiga varian konten untuk tiga jenis masyarakat yang disasar.
Sasaran pertama adalah warga desa. Warga desa yang sedang tinggal di kota ataupun antar desa yang ingin saling berbagi pengalaman. Mereka memperkuat diri dengan cara menghangatkan kekerabatan dan belajar antar mereka lewat situs dan jejaring sosial.
Level kedua yang disasar adalah kelas menengah yang memiliki akses komunikasi dan informasi yang memadai. Mereka memiliki pengaruh untuk mendorong pembangunan desa menjadi kian baik. Kelas menengah yang dimaksud adalah mahasiswa, sosialitas, pekerja profesional, akademisi, wirausaha, serta siapa saja yang bisa membantu pengembangan desa– maupun menyebarluaskan kembali gagasan desa.
Level ketiga adalah penentu kebijakan. Target GDM adalah perubahan kebijakan. GDM ingin pengalaman baik yang desa-desa jejaring GDM lakukan diserap menjadi rujukan pembuatan kebijakan dan hukum. Karena itu, GDM terlibat aktif dalam advokasi kebijakan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-undang (UU).
Upaya pemberdayaan masyarakat desa melalui TIK pun mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dengan situs resmi berdomain desa.id, beberapa desa memiliki sarana mempromosikan kabar, keunikan, potensi, serta produk unggulannya ke ruang publik. Melihat situs resmi desa Melung, melung.desa.id, saya dapat menemukan berita terbaru mengenai perkembangan hulu sungai di Desa Melung, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, panduan tanggap bencana, hingga artikel tips membuat jus alpukat yang enak.
Desa tetangga Melung, Desa Karangnangka dapat memublikasikan beragam produk unggulan desa. Dampaknya, komoditas desa itu tak sekadar diketahui oleh warga setempat tapi juga para pelaku ekonomi di daerah lainnya. Sekarang penjualan benih ikan gurami warga Desa Karangnangka sudah berlangsung antarkota. Setiap hari total omzet benih yang terjual mencapai 2-3 juta rupiah.
Pada kaum menengah, GDM sudah mampu mendokumentasikan kegiatan dalam pelbagai bentuk, seperti artikel, kajian, maupun laporan penelitian. Hal itu terjadi karena organisasi ini mampu mengomunikasikan gagasannya pada kelompok menengah, seperti blogger, mahasiswa, jurnalis, praktisi teknologi informasi, maupun kalangan peneliti sosial.
Gagasan-gagasan GDM tentang tata kelola desa yang semula hanya diterbitkan di situs agregasi mereka (desamembangun.or.id) telah diadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Desa pada 18 Desember 2013.
Di Tulis oleh : Tristia Riskawati ( Mahasiswi Universitas Padjadjaran Bandung )
913 total views, 3 views today