Bisa jadi kita telah salah dalam memperlakukan alam yang mengakibatkan rusaknya ekosistem. Lingkungan alam yang rusak berdampak terhadap kehidupan manusia. Dan akibat tersebut bisa dirasakan saat ini atau dimasa yang akan datang. Keserakahan manusia dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan. Kurangnya kepedulian dengan keberlangsungan alam untuk masa yang akan datang. Padahal jika kita bisa menjaga lingkungan, tentu kehidupan anak cucu kita akan terjamin dengan melimpahnya sumberdaya alam.
Belajar dari masa lalu, dimana manusia sangat bijak dalam memperlakukan alam sekitar. Mereka benar-benar hidup damai berdampingan dengan alam. Dengan membiarkan tumbuhan dan hewan bisa hidup dan berkembang biak layaknya mahluk ciptaan Tuhan yang semestinya bisa hidup dan berkembang biak. Membiarkan burung-burung Emprit (Lonchura leucogastroides) yang sebenarnya musuh petani dengan memakan padi. Mungkin juga karena saat itu belum ada jaring untuk menangkap burung tersebut yang nantinya hasil tangkapan tersebut dijual dipasar burung seperti saat sekarang. Mereka (petani jaman dulu) lebih memilih untuk menunggui sawah mereka dari pagi hingga petang.
Akibatnya ketika Burung Emprit semakin langka, ulat dan belalang populasinya semakin tak terkendali. Malah sekarang keberadaanya tergantikan dengan adanya Burung Gereja (Passer montanus) yang jauh lebih menjengkelkan bagi petani karena disamping makan padi, burung-burung tersebut juga memakan semaian benih.
Belum lagi ketika Burung Hantu dan Ular Sawah sebagai pemakan tikus keberadaanya juga semakin jarang akibat perburuan yang dilakukan manusia. Dengan semakin langkanya ke dua binatang tersebut perkembanganbiakan tikus juga semakin merajalela.
Berawal dari semua itu kemudian Pemerintah Desa Melung bekerjasama dengan Biodiversity Society mencoba menyusun sebuah aturan untuk menyelamatkan satwa dan tumbuhan yang masih tersisa, dengan membuat peraturan desa atau biasa disebut dengan Perdes tentang perlindungan keanekaragaman hayati di Desa Melung. Walaupun masih dalam rancangan namun dalam dua bulan kedepan harapannya sudah bisa diundangkan dan sah sebagai sebuah aturan yang akan mengikat semua aktifitas manusia terhadap lingkungan.