Dunia pendidikan di pedesaan masih menjadi masalah utama, selain masih banyaknya tingkat pendidikan hanya lulusan SD juga faktor dorongan orang tua untuk menyekolahkan anaknya, ekonomi keluarga disamping biaya pendidikan yang mahal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk mengatasi hal tersebut dalam memberikan pelayanan pendidikan, Pemerintah Desa berinisiatif mencari jalan keluar untuk mengatasi rendahnya tingkat pendidikan dengan mendapatkan program SD-SMP Satu Atap pada tahun 2006 yang diharapkan minimal pada tahun-tahun mendatang warga akan berpendidikan SMP atau yang sederajat, selain untuk melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Sejalan beriringan waktu SD-SMP Satu Atap yaitu SD Negeri Melung dan SMP Negeri 3 Satu Atap Kedungbanteng dan berjalan sangat baik, maka pada bulan April tahun 2012 ini SMP Negeri 3 Satu Atap telah mandiri terpisah manajemennya dan menjadi SMP Negeri 3 Kedungbanteng. Keberadaan SMP ini sangat membantu warga tidak saja untuk desa Melung sendiri namun juga bermanfaat bagi desa-desa sekitar sehingga bagi orang tuanya dapat meringankan beban biaya sekolah apabila mereka harus menyekolahan anaknya ke kota. Serta keberadaan SMP ini pun upaya mendekatkan pelayanan pendidikan dan memberikan kesempatan sekolah bagi masyarakat yang kurang beruntung dalam bidang ekonomi.
Pada tahun ajaran 2012/2012 ini penerimaan siswa baru mencapai 65 siswa, siswa kelas 8 mencapai 77 orang dan kelas 9 mencapai 74 orang, dari jumlah tersebut seharusnya ada 6 rombongan belajar (rombel), namun jumlah ruang yang tersedia sekarang ini baru 5 ruang kelas, maka dengan terpaksa 1 rombongan belajar siswa kelas 7 dengan jumlah 32 siswa harus memakai rumah penduduk di RT 05/RW 2 yang tidak jauh dari lokasi SMP Negeri 3 Kedungbanteng itupun harus menunggu sarana bangku dan meja. Kondisi sekarang terpaksa kelas 7 dalam kelas terisi 65 siswa. Penerimaan siswa kali ini pun sangat dibatasi mengingat jumlah ruang yang ada masih terbatas. Dengan kondisi seperti ini pihak sekolah mengharapkan pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat untuk memberikan bantuan tambahan ruang kelas baru. Disamping ruang kelas baru (RKB) prasarana lain juga masih dibutuhkan seperti ruang laboratorium, ruang perpustakaan, serta tambahan lahan yang terbatas.
788 total views, 3 views today