Melung 14 Juli 2017, Dalam menata, merencanakan dan menentukan kebijakan pembangunan di desa menjadi kewenangan desa. Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa. Kewenangan ini diberikan untuk semata-mata memudahkan dalam pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa tidak hanya urusan penyelenggaraan pemerintahan saja, yang bersifat layanan publik dan administrasi belaka.

Kini di era keterbukaan dan transparansi keterlibatan desa dalam pembangunan merupakan pilar penyangga ketahanan ekonomi negara karena peran  keikutsertaannya sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan konstitusi negara.

Desa diharapkan mampu menata dan merencanakan pembangunan dengan harapan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Lembaga pemerintah yang berperan dalam mewujudkan harapan tersebut adalah pemerintah desa dan organisasi penggerak desa seperti BPD, PKK dan lain-lain.

Ketertinggalan desa dalam bidang pembangunan baik infrastruktur maupun sumberdaya manusia menjadi hal yang dipandang perlu untuk diprioritaskan. Sehingga dalam mengejar ketertinggalan pembanguna di desa perlu dibentuk team percepatan pembangunan di desa. Yang dikukuhkan dengan SK (surat keputusan).

 


 1,709 total views,  4 views today

Bagikan Berita