Sebuah aturan untuk mengatur tentang swadaya dan sumbangan dalam kegiatan ruwatan dan sedekah bumi di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai-nilai budaya tradisional serta menumbuhkan gotong royong masyarakat Desa Melung pada khusunya.

 1,123 total views,  6 views today

Bagikan Berita