Sebuah aturan untuk mengatur tentang swadaya dan sumbangan dalam kegiatan ruwatan dan sedekah bumi di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai-nilai budaya tradisional serta menumbuhkan gotong royong masyarakat Desa Melung pada khusunya.
Apresiasi untuk Pemdes yang telah meng-afirmasi kearifan lokal di Desa. Semoga Melung makin maju, terus menjadi pelopor gerakan Desa membangun.
Salam,
Mari bersinergi dengan menulis di blog bersama kedesa.id