+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pemasangan papan larangan perburuan

Akhir-akhir ini tingkat perburuan di Desa Melung dan sekitarnya semakin marak. Desa Melung yang secara geografis berbatasan langsung dengan hutan merupakan habitat beberapa satwa langka yang di lindungi oleh undang-undang. Aktifitas perburuan yang semakin tak terkendali menjadi perhatian khusus, pada Sabtu (22/3) secara resmi Pemerintah Desa Melung melarang perburuan di kawasan Desa Melung.

Dalam proses pembuatan dan pemasangan papan larangan untuk perburuan ini bekerjasama dengan berbagai pihak. Antara lain Biodiversity Society Purwokerto, Perhutani, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kegiatan pemasangan larangan perburuan ini juga mendapat dukungan dari Polsek Kedungbanteng dengan menurunkan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Serta dari Koramil Kedungbanteng yang menurunkan Babinsa (Bintara Pembina Desa).

Dalam wawancara yang dilakukan sehabis pemasangan papan larangan, Kepala Desa Melung Khoerudin menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk melindungi satwa yang ada di kawasan Desa Melung baik itu merupakan satwa yang dilindungi maupun yang belum. Karena dengan adanya aktifitas perburuan akan memungkinkan satwa yang dilindungi juga menjadi sasaran tembak jika terlihat oleh pemburu.

http://melung.desa.id

Pemasangan bersama warga masyarakat

Disamping itu papan larangan ini juga untuk melindungi warga masyarakat dari jeratan hukum karena ketidaktahuan masyarakat dengan adanya undang-undang nomor 5 tahun 1990, Lanjut Khoerudin. Dan berharap adanya papan larangan ini akan dapat meminimalisir adanya perburuan liar di kawasan Desa Melung.

Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Satwa Dilindungi dan bagian-bagiannya diancam hukuman penjara 5 Tahun, Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) :  ( Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990)

Loading

Bagikan Berita