Pelatihan Tim Perumus RPJMDes 2013-2018 – MelungDesa Melung | Kab. Kab. Banyumas Pelatihan Tim Perumus RPJMDes 2013-2018 – Melung

+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Penyusunan RPJMDesTim pengggalian gagasan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang terdiri 11 orang diantaranya 2 orang KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat,  melakukan pendalaman materi yang dimulai pada tanggal 4 Nopember 2013 dan berlangsung 5 kali pertemuan dengan waktu yang berbeda.  Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Widya Manggala Desa Melung.

Ada beberapa materi diantaranya teknik memfasilitasi, persiapan, RPJMDes berdasarkan data yang dimiliki desa, hal ini menjadi penting karena perlu perubahan pola fikir masyarakat desa yang selama ini selalu berharap program pembangunan mengutamakan bangunan fisik semata diubah menjadi peningkatan kualitas manusia terlebih dahulu menjadi isu yang penting, setelah itu baru pada tahapan kegiatan fisik, demikian disampaikan Khoerudin (40) selaku Kepala Desa Melung yang baru. Ditambahkan penyusunan RPJMDes ini juga sebagai amanah masyarakat yang harus kami emban selaku pemerintah desa yang akan kemi laksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan untuk mencapai cita-cita atau visi bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.

Usai kegiatan maka disusun jadwal untuk melakukan terjun ke Rukun Tetangga (RT) lalu tingkat Rukun Warga (RW) dan tingkat Dusun sebagaimana mekanisme dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MPd) setelah itu dilakukan lokakarya untuk merumuskan RPJMDes 2013-2018.  Kegiatan ini menjadi rutin sebelum melakukan penggalian gagasan di masyarakat dikandung maksud semua pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan bukan sekedar keingingan tetapi menjadi kebutuhan yang ada di warga.  RPJMDes ini pun bukan sekedar menggugurkan kewajiban, tetapi diharapkan dapat bersinergi dengan RPJMD Kabupaten, sehingga program yang dikucurkan oleh Pemerintah benar-benar sesuai dengan RPJMDes yang sudah disusun oleh Pemerintah Desa.

Loading

Bagikan Berita