+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

sensus pertanian desa melungSensus Pertanian 2013 ( ST 2013) merupakan sensus  pertanian yang keenam (6) yang dilakukan oleh (BPS) Badan Pusat Stastitik . Sensus pertanian sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.

Di Melung sendiri ada tiga orang petugas dan ditambah dari satu orang petugas dari desa Kutaliman, tiga orang tersebut antara lain : M.Soim Fatkhurrohim,sebagai Kortim ( kordinator tim ) Sulastri dan Surtini Setiawati sebagai  PCL ( petugas pencacah lapangan)dan Muchlisin dari Desa Kutaliman. Pelatihan sensus pertanian (st2013) sudah dimulai sejak tgl 4 April s/d 24 April 2013 mendatang, petugas dari Dea Melung merupakan mengikuti pelatihan pada gelombang ke enam yang di mulai dari tgl 19 April s/d 21 April 2013 yang diikuti oleh tiga Kecamatan : Kecamatan Kedungbanteng, Ajibarang dan Kecamatan Kebasen dan bertempat dibeberapa hotel yang berada di Baturaden antara lain di hotel Ardi Kencana, hotel Surya Wisata, hotel  Kristina, hotel Aprilia, hotel Sehat dan hotel Pondok Indah. Dari masing masing kecamatan terdiri dari beberapa desa yang menjadi sebuah kelas, untuk  Desa Melung berbarengan dengan Desa Kutaliman, Keniten, dan Dawet ( Dawuhan Wetan) ada dua puluh (20) orang terdiri 8 orang perempuan dan 12 orang laki laki.

Menurut salah seorang tutor /petugas dari BPS  Haryanto dari KSK Wangon mengatakan  “Sensus Pertanian (st2013) ini akan dilaksanakan serentak  mulai pada tgl 1 Mei s/d 31 Mei 2013 dengan melalui beberapa sub sektor antara lain ; 1. Tanaman Pangan , 2. Holtikultura, 3. Perkebunan, 4. Peternakan, 5. Perikanan, dan 6. Kehutanan lainya”. Pencacahan st 2013 mencakup seluruh usaha Pertanian baik pada rumah tangga biasa, perusahaan berbadan hukum, selain rumah tangga biasa dan selain perusahaan berbadan hukum seperti usaha pertanian pesantren / seminari, lembaga permasyarakatan, barak militer dan unit pelaksana tehnis ( UPT ). Pencacahan dilakukan  diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Loading

Bagikan Berita