Berbicara tentang proyek pambangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Baturaden seakan tidak ada habisnya beragam pendapatpun muncul ketika obrolan sudah mengarah ke PLTP Baturaden. Sahut menyahut seperti layaknya anggota dewan yang sedang bersidang dalam menentukan kebijakan pemerintah. Obrolan yang berlangsung santai dipinggir jalan dan tanpa ada moderator yang memandunya, sampai kemudian muncul beberapa pendapat yang tentu saja pendapat ini hanya merupakan hasil obrolan belaka yang keluar begitu saja tanpa adanya sebuah survai atau melalui penelitian.
Salah satunya adalah pendapat salah satu warga masyarakat RT 04 RW 02 Desa Melung yang enggan untuk disebutkan namanya, Dia adalah pendatang yang sudah sekitar 13 tahun tinggal dan menetap di Desa Melung. Menurutnya bahwa “Suatu kawasan yang dipergunakan untuk pembangunan PLTP lokasi sekitarnya hawanya akan berubah menjadi panas”. Pendapat ini semata-mata karena di daerah asalnya (Banten) juga ada PLTP, dari situlah pengalaman yang ada didaerahnya diceritakan kepada masyarakat Desa Melung.
Dalam obrolan tersebut dia juga menceritakan bahwa adanya cuaca yang panas akibat pembangunan PLTP juga menguntungkan bagi petani terutama untuk jenis tanaman buah-buahan. Akan tetapi tanaman tersebut juga tidak akan bertahan lama seperti layaknya tanaman pada umumnya.
Memang kalau dilihat sisi positifnya dampak penting yang bisa diperoleh melalui pembangunan PLTP ini. Yakni meningkatnya pendapatan pemerintah, timbulnya peluang kerja, dan berkembangnya ekonomi baru. Dilihat dari sisi pendapatan pemerintah daerah dan pusat, akan banyak pemasukan berupa pajak maupun penerimaan negara yang berasal dari pertambangan panas bumi yang bisa diperoleh. Sedangkan dilihat dari peluang kerja, terbuka kesempatan kerja. Selain itu adanya PLTP ini juga akan meningkatkan keandalan listrik, imbuhnya mengahiri obrolannya.
980 total views, 3 views today
Pembangunan harus berdampak pada perbaikan lingkungan dan kualitas SDM terutama bagi masyrakat terdampak langsung dan tidak menghilangkan hak-hak dasar warga negara