Berdasarkan pasal 5 ayat 21 Peraturan Bupati Banyumas no 9 tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan Penetapan Penerimaan dan Pemilihan BPD.Maka pada Kutipan Keputusan Bupati Banyumas nomor 144.1 /1492/2007 tanggal 14 Nopember 2007 Tentang Peresmian Anggota BPD ( badan permusyawaratan desa )Melung kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas masa bhakti 2007- 2013. Dengan berakhirnya masa bhakti BPD tersebut, diadakannya rapat Desa dalam rangka musyawarah Pembentukan Badan Permusyawatan Desa untuk periode 2013 – 2019 .
Pada hari jum”at tanggal 1 Nopember 2013 bertempat di Gedung Aula Widya Mandala Desa Melung kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan rapat Desa dalam rangka nusyawarah pembentukan Badan Permusyawaratn Desa ( BPD ). Dalam musyawarah tersebut diperoleh kata sepakat , mngenai hasil pelaksanaan musyawarah sebagai berikut :
- Memilih seorang pimpinan dan sekretaris musyawarah yaitu saudara TIMBUL YULIANTO sebagai pimpinan musyawarah dan saudara TOTO SUSILO sebagai sekretaris.
- Menentukan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebanyak 7 orang.
- Menetapkan jumlah keterwakilan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) dimasing masing dusun dan jumlah keterwakilan unsure. a. Wilayah dusun 1 sebanyak 4 orang terdiri dari : – Unsure ketua RW 0 orang – Unsure golongan profesi 1 orang – Unsure tokoh agama 1 orang – Unsure tokoh masyarakat 2 orang