Panitia masih menunggu balon Kepala Desa

Melung 1/4/13,  Waktu pendaftaran untuk bakal calon Kepala Desa Melung telah ditutup pada 30 Maret 2013.  Sampai ditutupnya waktu pendaftaran yang mendaftar untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Kepala Desa baru satu orang.  Panitia pemilihan Kepala Desapun mengadakan rapat kembali untuk membahas permasalahan dengan baru adanya satu orang yang mendaftarkan diri.   Padahal minimal pemilihan dapat berjalan kalau diikuti oleh dua bakal calon Kepala Desa.

Dari hasil rapat panitia pemilihan Kepala Desa akhirnya disepakati bahwa untuk waktu pendaftaran dibuka kembali atau diperpanjang.  Adapun perpanjangan waktu pendaftaran selama 7 hari lagi yang di mulai tgl 1 April 2013 sampai dengan 7 April 2013.  Panitia berharap dengan dibukanya pendaftaran tahap kedua ini ada yang mendaftarkan diri.

Memang kalau dilain daerah jabatan Kepala Desa sangat banyak diminati.  Tidak bisa dipungkiri memang untuk menjadi seorang pemimpin yang memang harus mempunyai beberapa sifat mengabdi yang antara lain ;memberi aroma harum pada lingkunganya, menjadi alat sebagai anak panah, dan dimiliki secara  penuh oleh masyarakat yang secara nyata kepala Desa mrngabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara. Dengan hakekat Pengabdian tidak menganggap apa yang berada dibawah genggaman tanganya atau wewenangnya sebagai milik pribadi, karena yang dinamai abdi ( hamba ) tdk memiliki sesuatu,

Apabila seseorang tidak menganggap apa yang berada dalam wewenangnya sebagai miliknya, maka segala kemampuannya akan dikerahkan tanpa mempertimbangkan keuntungan apapun,yang menjadikan segala usahanya bertumpu pada apa yang diperintahkan kepadanya, tidak akan mengisi waktunya dengan sia sia, apapun cobaan dan tugas yang dibebankan kepadanya akan dipikulnya dengan senang hati dan itu sudah tercermin dan terwujud  dari pengabdian beliau bapak Kepala Desa Melung Agung Budi Satrio.

Pemilihan Kepala Desa untuk periode ini sangat menentukan jangka waktu kedepan, jabatan serta wewenang kebijakan dan pengelolaan merupakan amanat yang melalui orang banyak / masyarakat dan bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih sendiri sipa yang mereka inginkan untuk maksud terwujudnya ketrentaman dan stabilitas  merupakan kebutuhan masyarakat dan itu itdak dapat terwujud tanpa undang undang dan peraturan serta tanpa penguasa yang mengelolanya. Jabatan Kepala Desa bukan hak pribadi ataupun turunan, tetapi ia hak masyrakat dan sebagai Amanat .Mudah mudahan Melung akan menemukan kembali seorang pemimpin / Kepala Desa yang bertaqwa karena dengan bertaqwa akan menangkal pelanggaran, dan kelapangan dada yang melahirkan simpati serta kemampuan memimpin sehingga menjadi bapak bagi anak anaknya dalam hal ini anak buahnya .

 958 total views,  6 views today

Bagikan Berita