Pelatihan Kewenangan DesaMelung 14 Oktober 2016, Selama 3 hari (12-14/9) Kementrian Desa PDDT adakan pelatihan bagi desa. Pelatihan dengan judul “pengembangan sumberdaya hukum masyarakat dan pengembangan lembaga mediasi desa” yang diadakan di Hotel Santika Purwokerto.

Peserta dalam pelatihan tersebut adalah perwakilan desa-desa di Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kabupaten Purbalingga juga ada dari Kabupaten Brebes.

Sebelum mengikuti pelatihan peserta diwajibkan mengisi kuisioner IDM (Indeks Desa Membangun) yang disediakan oleh Kementrian Desa PDTT. Dalam kuisioner tersebut ditanyakan tentang beberapa pertanyaan yang mesti dijawab. Dari jawaban itu nantinya diharapkan desa dapat mengukur kriteria desa. Apakah desa maju, berkembang atau bahkan desa terbelakang.

Sayangnya dalam pertanyaan seputar warga miskin desa tidak diberi kesempatan untuk menentukan kriteria miskin. Karena sesungguhnya desa lebih tahu tentang warga miskin di desanya. Selebihnya data yang digunakan dalam menentukan warga miskin adalah dari data BPS. Yang tentu saja sangat berbeda ketika diselaraskan dengan kondisi warga miskin di desa. Diamping itu banyaknya program pengisian dari berbagai instansi pemerintah justru membingungkan desa, karena hasil dari pendataan yang dilaksanakan oleh orang desa, baik pemerintah desa maupun warga tidak bisa dimanfaatkan oleh desa sebagai data untuk bahan dalam perencanaan.

Persoalan yang ada bahwa jika desa jujur dalam menyajikan data kemiskinan, sudah barang tentu dampaknya adalah menaikan level desa pada kriterianya. Yang itu berarti desa dianggap ada kemajuan, sehingga tidak butuh bantuan yang secara otomatis akan ada penurunan dana transfer dari pusat maupun daerah.

Kenyataan yang demikian menyebabkan desa tetap harus bertahan pada level miskin, agar dana tetap mengalir. Kenaikan kelas desa akan terjadi jika dalam kebijakannya bisa diubah. Misalkan ada sebuah penghargaan terhadap desa yang mampu mengentaskan angka kemiskinan atau memajukan desa.

Seperti disampaikan oleh Yossy Suparyo dalam pengantar diskusi terkait dengan bagaimana tingkat kesulitan dalam mengisi kuisioner.

Selama tiga hari peserta pelatihan disuguhi dengan sebuah keadaan dimana hak asal-usul desa telah dikerdilkan oleh beberapa aturan yang sangat berbeda dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam undang-undang tersebut telah memberikan kebebasan terhadap desa untuk mengatur desa berdasarkan pada hak asal-usul desa. Namun pada kenyataannya sampai sekarang ini benturan dengan perundang-undangan lainnya masih terjadi.

 

 1,993 total views,  3 views today

Bagikan Berita