Gunung Slamet (3.428 m) mempunyai sisa hutan seluas 52.617 Ha dengan sepertiganya (20.000 Ha) berupa hutan lindung. Tutupan vegetasi ini merupakan yang terluas di Jawa Tengah dari total sisa hutan seluas 649 ribu Ha atau 19,93 % dari luas daratan propinsi Jawa Tengah. Kekayaan hayati di kawasan Gunung Slamet sangat tinggi. Menurut data dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur, di kawasan itu masih ada flora khas yang tak ditemukan di kawasan lain (endemik), seperti Anggrek Pertama (Macodes petola), Kantong Semar (Nephenthes andrianii), Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens), dan Pinang Jawa (Pinanga javana). Ada pula fauna yang terancam punah yakni Macan Tutul (Panthera panlus), Suruli Jawa (Presbytis comata), Owa Jawa (Hylobates molochi), Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) dan Kidang (Muntiacus muntjak).1

Kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam Gunung Slamet telah menarik investor untuk menanamkan sahamnya dan berinvestasi melalui pemanfaatan panas bumi dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Melalui surat keputusan gubernur Jawa Tengah No No. 541/27/2011 tertanggal 11 April 2011, Gubernur Jawa Tengah memberikan ijin pertambangan panas bumi dengan luas area 24.660 Ha, yang meliputi 5 Kabupaten (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tegal,Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang.

Hak Atas Lingkungan

Sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, ada beberapa UU atau peraturan yang mengatur hal ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 28 H UUD 1945,menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mempertahankan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

  2. Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  3. Pasal 9 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kebijakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 ayat (4) menyatakan Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup secara tegas sudah dijamin dalam berbagai peraturan hukum. Ada beberapa bentuk partisipasi,diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Melaporkan atas dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyatakan Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

  • Mengakses,memperoleh dan mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyatakan Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, masyarkat berhak untuk memndaparkan informasi atau memperoleh informasi terkait dengan kebijakan lingkungan hidup. Selain dalam UU PPLH, dalam UU No.1 4 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah menjamin hak warga negara untuk engetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik

Bahkan dalam UU ini mengatur tentang pelaporan dan tuntutan hukum apabila pejabat publik tidak memberikan informasi,yaitu melaporkan atau meminta komisi informasi publik untuk memanggil dan menyelesikan sengketa informasi publik sebagaimana fungsi KIP yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP yang menyatakan bahwa KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi.

Secara tegas,partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan diatur dalam Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mennyatakan :

  1. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

a. pengawasan sosial;

b. pemberian saran, pendapat, usul,

keberatan, pengaduan; dan/atau

c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  2. meningkatkan kemandirian,keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

  3. menumbuhkembangkan kemampuandan kepeloporan masyarakat;

  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Bahkan dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut, masyarakat tidak dapat dituntut secara hukum pidana atau perdata, hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyatakan Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

  • Perijinan PLTP & mekanismenya

Dalam melaksanakan rencana pembangunan PLTP di Baturaden, PT Sejahtera Alam Energi harus melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat mutlak,salah sataunya adalah dokumen perijinan. Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 36 ayat menyatakan (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKP/UPL wajib memiliki ijin lingkungan. Jadi izin lingkungan wajib dimiliki oleh PT SAE jika akan melakukan ekplorasi dan eksploitasi terhadap panas bumi untuk pembangunan listrik tenaga panas bumi di Baturaden.

Izin lingkungan yang dimiliki oleh PT SAE wajib dimiliki setelah membuat kajian lingkungan,dalam hal ini adalah AMDAL atau UKP/UPL.. berdasarkan Pasal 1 (11) UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, AMDAL adalah Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan UKL/UPL dalam Pasal 1 ayat (12) adalah Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Jadi AMDAL ataupun UKL/UPL adalah kajian atau telaah secara ilmiah yang wajib dibuat oleh PT SAE untuk mendapatkan ijin usaha dan atau kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 05 tahun 2012 tentang Jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, rencana dan atau kegiatan PT SAE dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap panas bumi di kawasan Gunung Slamet wajib dilengkapi dengan AMDAL. Hal ini dikarenakan Gunung Slamet termasuk salah satu Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No 359/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 453/KPTS-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Propinsi Jawa Tengah. Karena sebagai kawasan hutan lindung maka, dalam pasal 3 KepMenLH No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, menyatakan Rencana usaha dan atau kegiatan yang dilakukan (a) Di dalam Kawasan Hutan Lindung dan atau (b) berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal. Secara tegas pula,dalam lampiran SK Menteri Kehutanan No 359/Menhut-II/2004 tersebut, pembangunan atau ekploitasi terhadap panas bumi yang menggunakan luas lebih dari 200 Ha dan lebih dari 55 mega watt wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Pembangunan tenaga listrik panas bumi di kawasan Hutan Lindung Gunung Slamet wajib untuk memperhatikan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan rencana detail tata ruang wilayah propinsi Jawa tengah. Berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah propinsi Jawa Tengah tahun 2009-2019 secara normatif sudah sesuai dengan tata ruang, hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan Rencana pengembangan prasarana kelistrikan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal.

Sedangkan dalam perda RTRW Banyumas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Pasal 20 RTRW mengatur Kecamatan Baturaden telah menjadi salah satu lokasi rencana pembangunan PLTP, di samping 3 (tiga) kecamatan lain, yakni, Cilongok, Pekuncen, dan Karanglewas. Perda mengenai RTRW tersebut berlaku selama 30 tahun, dengan evaluasi yang dilakukan (minimal) satu kali setiap lima tahun

Walaupun sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah propinsi Jawa Tengah, namun demikian pembangunan pembangkit listri tenaga panas bumi di Kawasan Gunung Slamet harus memperhatian kajian lingkungannya,dalam hal ini AMDAL. Namun demikian, jika dalam kajian amdal ditemukan bahwa dampak negatif tidak bisa diminimalisir atau diantisipasi dengan cara tehnologi ataupun kapasitas sumber daya manusia, maka rencana pembangunan wajib di batalkan.

Dengan demikian, penting kiranya masyarakat untuk memahami dan terlibat aktif dan pemanfaatan ruang di kawasan hutan lindung Gunung Slamet. Khususnya terkait dengan kebijakan pembangunan tenaga listrik panas bumi di Baturaden.


 1,188 total views,  4 views today

Bagikan Berita