Melung (24/.06/2012) – Pelayanan publik yang prima adalah bagian dari tanggung jawab pihak desa dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Transparansi dan pelayanan prima menjadi dua tujuan utama dalam Gerakan Desa Membangun (GDM). Desa Melung, Kecamatan Kedung Banteng, sebagai penggagas GDM Kabupaten Banyumas akan menjadi desa yang mempelopori perpaduan keterbukaan informasi dan pelayanan Prima.
Beberapa prasyarat keterbukaan informasi dan pelayanan publik prima akan segera dilengkapi di balai desa Melung. Papan bertuliskan alur kepengurusan layanan yang memuat besaran biaya pelayanan, contohnya, akan segera dilengkapi menjadi salah satu properti penting pelayanan publik di Desa Melung.
“Keterbukaan informasi menjadi konsen GDM. Harus segera ada desa yang menjadi percontohan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang prima. Melung sudah siap untuk menjadi pionir,” tegas Budi Satrio, Kepala Desa Melung.
Desa-desa GDM diharapkan juga segera mewujudkan ketersediaan informasi penting pelayanan tersebut. Ketersediaan informasi tersebut tidak akan mempersulit pemerintah desa, tetapi mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakat penerima layanan. Desa-desa yang telah melakukan hal serupa akan menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lain yang menyelenggarakan pelayanan publik. Inilah yang disebut sebagai perubahan oleh dan dari desa.
900 total views, 3 views today