Melung 10 November 2012, Pada hari kedua berada dalam kandang habituasi Elang Jawa nampak sehat walafiat dan kondisinya cukup menggembirakan. Elang Jawa yang akan dilepasliarkan ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999.
Sebagai salah satu satwa yang dilindungi oleh Pemerintah, dan hal ini benar-benar ditunjukan oleh MIPL dan Pemuda Desa Melung yang ditugaskan oleh Biodiversity Society untuk menjaga dengan sebaik-baiknya, siang malam terus dipantau kondisinya. Apris salah satu kamitua dari MIPL (Mahasiswa Informatika Peduli Lingkungan) yang bertugas untuk mengkoordinir menjelaskan bahwa “Setiap malamnya ada 6 Orang yang berjaga 2 Orang dari anggota aktif dan 4 Orang dari calon anggota yang diwajibkan untuk belajar menghargai nilai-nilai konservasi satwa yang dilindungi”.
Bukit Cendan yang lokasinya ada di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng akan dijadikan tempat untuk melepasliarkan seekor Elang Jawa memang sangat cocok untuk dijadikan tempat camping. Sehingga anak-anak MIPL pun dengan senang hati melakukan pengawasan selama kurang lebih 3 malam berikutnya. Kendati untuk itu mereka harus bolak-balik Purwokerto – Melung dengan sedikit mengeluarkan ongkos tiap malamnya.
Apris berharap “Agar Kawan-kawan MIPL khususnya dan MAPALA pada umumnya dapat menghargai dan bersama-sama menyelamatkan Elang Jawa maupun satwa yang dilindungi lainnya, dan pergerakan MIPL dalam kegiatan konservasi satwa akan dapat berdampak positif juga pada MAPALA lainnya khususnya yang ada di Purwokerto. Dan lebih jauh Apris menghimbau kepada Pencinta Alam (PA) agar dapat menjaga keragaman hayati khususnya untuk tempat camping mereka”.
863 total views, 3 views today