Foto bersama usai pemasangan papan larangan perburuan
Pelestarian hutan dan sumber daya alam tidak bisa dilakukan (dijaga) tanpa keterlibatan dan partisipasi semua pihak. Untuk itu Pemerintah Desa Melung dalam rangka melestarikan hutan menggandeng semua pihak dalam kegiatan pemasangan papan larangan perburuan. 4 (Empat) buah papan larangan telah terpasang pada Kamis (4/2) di setiap pintu masuk Desa Melung.
Dalam pemasangan itu melibatkan TNI, Kepolisian, Lembaga Pemerhati Lingkungan, Perhutani, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Mahasiswa, Lembaga Masyarakat dan juga Masyarakat Desa Melung.
Ini merupakan cara sederhana dan tindakan kecil yang bisa kami lakukan untuk berpartisipasi aktif dalam usaha pelestarian hutan dan sumber daya alam. seperti disampaikan Khoerudin selaku Kepala Desa Melung dalam sambutan sebelum melakukan pemasangan.
Sebagian besar satwa yang dijual adalah hasil penangkapan dari hutan. Semakin banyak satwa liar yang diburu untuk dijual, maka akan semakin banyak satwa liar yang ditangkap dari hutan. Lama-kelamaan akan berpotensi pada kepunahan. “Dengan tidak memburu satwa liar, anda juga sudah membantu upaya pelestarian hutan”
Wawasan kita tentang konservasi alam memang harus luas, namun ketika kita sudah mengetahui tentang permasalahan yang tejadi terhadap hutan dan satwa liar, saatnya kita beraksi! Kata prihatin dan peduli saja tidak cukup, harus bertindak nyata. Bertindaklah secara lokal ataupun aksi kecil yang tidak membutuhkan dana besar!
Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan satwaliar yang dilindungi menjadi perhatian utama di Desa Melung. Pada umumnya masyarakat hanya mengenal atau menyebut semua jenis raptor dengan sebutan “Dok Jali”, padahal raptor itu sendiri banyak jenisnya seperti Elang Jawa, Elang Ular Bido, Elang Hitam dan lainnya. Begitupun dengan primata masyarakat hanya mengetahui atau menyebut dengan “Kethek” dan uwa-uwa, padahal kalau menurut jenisnya ada Owa Jawa, Rek-rekan, Lutung Jawa serta Monyet Ekor Panjang.
Ketidaktahuan masyarakat dengan adanya peraturan perundang-undangan tentang pelarangan perburuan terhadap satwa dilindungi juga mengharuskan pemerintah desa Melung untuk segera mengadakan sebuah pemahaman tentang sumber daya alam.
Pemerintah Desa Melung berencana akan memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat Desa Melung dengan memberikan pengetahuan tentang jenis-jenis raptor, jenis-jenis primata serta status konservasi satwa yang menghuni dikawasan Desa Melung, serta keterlibatan dari masyarakat dalam menjaga dan memberikan keamanan kepada satwa-satwa yang berstatus dilindungi. Kegiatan tersebut akan dikemas dalam bentuk sebuah Workshop dengan tema “Pelibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Keanekaragaman Hayati”. Workshop akan dilaksanakan pada hari Jum`at (15/1) di Aula Widya Mandala Desa Melung dengan menghadirkan pembicara dari Biodiversity Society Purwokerto.
Keterlibatan masyarakan dalam menjaga dan mengamankan satwaliar dipandang strategis dalam upaya perlindungan sumber daya alam desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Melung memandang perlu adanya upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam perlindungan sumberdaya alam.