Foto bersama usai pemasangan papan larangan perburuan
Pelestarian hutan dan sumber daya alam tidak bisa dilakukan (dijaga) tanpa keterlibatan dan partisipasi semua pihak. Untuk itu Pemerintah Desa Melung dalam rangka melestarikan hutan menggandeng semua pihak dalam kegiatan pemasangan papan larangan perburuan. 4 (Empat) buah papan larangan telah terpasang pada Kamis (4/2) di setiap pintu masuk Desa Melung.
Dalam pemasangan itu melibatkan TNI, Kepolisian, Lembaga Pemerhati Lingkungan, Perhutani, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Mahasiswa, Lembaga Masyarakat dan juga Masyarakat Desa Melung.
Ini merupakan cara sederhana dan tindakan kecil yang bisa kami lakukan untuk berpartisipasi aktif dalam usaha pelestarian hutan dan sumber daya alam. seperti disampaikan Khoerudin selaku Kepala Desa Melung dalam sambutan sebelum melakukan pemasangan.
Sebagian besar satwa yang dijual adalah hasil penangkapan dari hutan. Semakin banyak satwa liar yang diburu untuk dijual, maka akan semakin banyak satwa liar yang ditangkap dari hutan. Lama-kelamaan akan berpotensi pada kepunahan. “Dengan tidak memburu satwa liar, anda juga sudah membantu upaya pelestarian hutan”
Wawasan kita tentang konservasi alam memang harus luas, namun ketika kita sudah mengetahui tentang permasalahan yang tejadi terhadap hutan dan satwa liar, saatnya kita beraksi! Kata prihatin dan peduli saja tidak cukup, harus bertindak nyata. Bertindaklah secara lokal ataupun aksi kecil yang tidak membutuhkan dana besar!
Melung 15 Januari 2016, Pemerintah Desa Desa Melung melalui workshop sehari memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat Desa Melung. Pengetahuan tentang jenis-jenis raptor dan jenis primata serta status konservasi satwa yang menghuni di kawasan DEsa Melung.
Diharapkan setelah memahami keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan memberikan keamanan kepada satwa-satwa yang berstatus dilindungi akan lebih meluas.
Dalam workshop dengan tema “Pelibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Keanekaragaman Hayati” diikuti oleh berbagai unsur masyarakat. Disamping juga hadir dari Kepolisian serta dari unsur (Terntara Nasional Indonesia) TNI.Diakhir acara seluruh peserta yang hadir membuat kesepakatan bersama yang kemudian di tandatangani oleh perwakilan dari masing-masing unsur. Berikut point-point yang menjadi kesepakatan bersama.
Poin-poin kesepakatan
Keanekaragaman hayati baik yang dilindungi maupun yang belum dilindungi merupakan aset bangsa yang harus dilestarikan.
Setiap mahluk hidup memiliki manfaat bagi ekosistem yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan desa yang berkelanjutan, baik secara ekonomi, sosial budya maupun kebencanaan.
Perlindungan keanekaragaman hayati di Desa Melung sangat penting untuk segera dicanangkan mengingat Desa Melung memiliki bentang alam yang sangat bernilai tinggi bagi konservasi.
Perlindungan keanekaragaman hayati di Desa Melung dimaksudkan untuk menjamin kelestarian mahluk hidup, demi mendukung kehidupan ekonomi berbasis pertanian dan kehutanan, serta keberlangsungan sumber daya alam lainnya seperti ketercukupan air bagi kawasan yang yang terhubung dengan daerah aliran sungai (DAS) di Desa Melung.
Para pihak akan mendukung perlindungan keanekaragaman hayati di Desa Melung melalui peran yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pihak.
Kegiatan penelitian keanekaragaman hayati di Desa Melung serta manfaatnya bagi masyarakat,baik secara langsung maupun tidak langsung akan diupayakan secara terus menerus dengan dukungan para pihak.
Mengantisipasi maraknya perburuan, Masyarakat dan Pemerintah Desa Melung akan bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI dalam hal pembinaan dan penegakan hukum.