Mengenal dan Menggali Aset Desa
Melung 14 Agustus 2016, Desa diberi kewenangan atau otonomi untuk mengendalikan dan merencanakan pembangunan di desa, melalui undang-undang desa. Kewenangan tidak hanya mencakup pembangunan saja, tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan yang berkenaan dengan desa. Dengan adanya kewenangan tersebut desa dituntut untuk menata kembali apa yang menjadi kewenangan pada tingkat desa.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa Melung dalam rangka penataan adalah dengan menginventarisir aset desa. Musyawarah tersebut dilakukan pada Minggu (14/8) di Aula Widya Mandala Desa Melung, dengan dihadiri oleh segenap unsur lembaga yang ada di Desa Melung.
Pengelolaan aset desa adalah salah satu cara bagi desa untuk dapat melakukan suatu pembangunan. Pengelolaan yang baik tentu menggunakan pedoman dalam pengelolaannya. Fasilitator tunggal dalam musyawarah inventarisir aset desa (Agung Budi Satrio) menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2016 istilah aset desa memiliki makna lebih luas dibandingkan dengan kekayaan desa.
Aset Desa sama pengertiannya dengan kekayaan desa sebagaimana disebut dalam berbagai regulasi pemerintah yang mengatur tentang Desa, meskipun tidak terbatas pada kekayaan yang bersifat fisik.
Lebih rinci bahwa dalam pemberdayaan desa, aset desa dibagi dalam tujuh jenis aset desa :
a. Sumber daya alam
b. Sumber daya manusia
c. Sosial
d. Politik
e. Infrastruktur
f. Budaya
g. Ekonomi
Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Oleh karena itu desa memiliki makna penting yaitu, pertama, sebagai institusi yang memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mengelola kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat;
kedua, sebagai subyek yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai sumber penghidupan bersama.