Percepatan Pembangunan Desa

Melung 14 Juli 2017, Dalam menata, merencanakan dan menentukan kebijakan pembangunan di desa menjadi kewenangan desa. Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa. Kewenangan ini diberikan untuk semata-mata memudahkan dalam pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa tidak hanya urusan penyelenggaraan pemerintahan saja, yang bersifat layanan publik dan administrasi belaka.

Kini di era keterbukaan dan transparansi keterlibatan desa dalam pembangunan merupakan pilar penyangga ketahanan ekonomi negara karena peran  keikutsertaannya sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan konstitusi negara.

Desa diharapkan mampu menata dan merencanakan pembangunan dengan harapan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Lembaga pemerintah yang berperan dalam mewujudkan harapan tersebut adalah pemerintah desa dan organisasi penggerak desa seperti BPD, PKK dan lain-lain.

Ketertinggalan desa dalam bidang pembangunan baik infrastruktur maupun sumberdaya manusia menjadi hal yang dipandang perlu untuk diprioritaskan. Sehingga dalam mengejar ketertinggalan pembanguna di desa perlu dibentuk team percepatan pembangunan di desa. Yang dikukuhkan dengan SK (surat keputusan).

 


 1,669 total views

Pelaksanaan Pembangunan di Desa Melung

Pelaksanaan Pembangunan di Desa Melung

Melung 25 September 2015, Tercatat ada 9 (sembilan) kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Melung. Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Bulan September 2015. Pembangunan tersebut antara lain irigasi, talud kantor desa, pengerasan jalan lingkungan, pos ronda dan pengembangan kantor lembaga desa.Semua kegiatan pembangunan fisik tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dari dana desa (DD).

Menurut M. Soim Fatkhurrohim selaku sekretaris Desa Melung, bahwa kegiatan ini semestinya sudah bisa dilaksanakan dari dulu setelah turunnya baik dana ADD maupun dana DD, akan tetapi karena dalam apbdes masih berbunyi bantuan keuangan sehingga belum bisa dilaksanakan dan harus menunggu apbdes perubahan.

IMG20151014153043Dana pembangunan tersebut hanya dipergunakan untuk pembelian matrial. Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Untungnya bahwa tingkat gotong royong di masyarakat masih tinggi, sehingga dari 7 (tujuh) kegiatan di lingkungan RT dapat diselesaikan tepat waktu.

Untuk memperlancar kegiatan pembangunan fisik pemerintah desa terlebih dahulu membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) sesuai dengan amanat peraturan bupati nomor 21 tahun 2015. Sementara untuk pembangunan yang bersifat fisik tinggal 3 (tiga) kegiatan yang belum bisa dilaksanakan. 

Untuk pengawasan kegiatan pembangunan dilaksanakan langsung oleh masyarakat, karena masyarakat juga dilibatkan baik dalam pengadaan barang maupun dalam pekerjaan pembangunan.

 703 total views