Mempertegas Kondisi dan Kriteria Desa

Mempertegas Kondisi dan Kriteria Desa

Pelatihan Kewenangan DesaMelung 14 Oktober 2016, Selama 3 hari (12-14/9) Kementrian Desa PDDT adakan pelatihan bagi desa. Pelatihan dengan judul “pengembangan sumberdaya hukum masyarakat dan pengembangan lembaga mediasi desa” yang diadakan di Hotel Santika Purwokerto.

Peserta dalam pelatihan tersebut adalah perwakilan desa-desa di Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kabupaten Purbalingga juga ada dari Kabupaten Brebes.

Sebelum mengikuti pelatihan peserta diwajibkan mengisi kuisioner IDM (Indeks Desa Membangun) yang disediakan oleh Kementrian Desa PDTT. Dalam kuisioner tersebut ditanyakan tentang beberapa pertanyaan yang mesti dijawab. Dari jawaban itu nantinya diharapkan desa dapat mengukur kriteria desa. Apakah desa maju, berkembang atau bahkan desa terbelakang.

Sayangnya dalam pertanyaan seputar warga miskin desa tidak diberi kesempatan untuk menentukan kriteria miskin. Karena sesungguhnya desa lebih tahu tentang warga miskin di desanya. Selebihnya data yang digunakan dalam menentukan warga miskin adalah dari data BPS. Yang tentu saja sangat berbeda ketika diselaraskan dengan kondisi warga miskin di desa. Diamping itu banyaknya program pengisian dari berbagai instansi pemerintah justru membingungkan desa, karena hasil dari pendataan yang dilaksanakan oleh orang desa, baik pemerintah desa maupun warga tidak bisa dimanfaatkan oleh desa sebagai data untuk bahan dalam perencanaan.

Persoalan yang ada bahwa jika desa jujur dalam menyajikan data kemiskinan, sudah barang tentu dampaknya adalah menaikan level desa pada kriterianya. Yang itu berarti desa dianggap ada kemajuan, sehingga tidak butuh bantuan yang secara otomatis akan ada penurunan dana transfer dari pusat maupun daerah.

Kenyataan yang demikian menyebabkan desa tetap harus bertahan pada level miskin, agar dana tetap mengalir. Kenaikan kelas desa akan terjadi jika dalam kebijakannya bisa diubah. Misalkan ada sebuah penghargaan terhadap desa yang mampu mengentaskan angka kemiskinan atau memajukan desa.

Seperti disampaikan oleh Yossy Suparyo dalam pengantar diskusi terkait dengan bagaimana tingkat kesulitan dalam mengisi kuisioner.

Selama tiga hari peserta pelatihan disuguhi dengan sebuah keadaan dimana hak asal-usul desa telah dikerdilkan oleh beberapa aturan yang sangat berbeda dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam undang-undang tersebut telah memberikan kebebasan terhadap desa untuk mengatur desa berdasarkan pada hak asal-usul desa. Namun pada kenyataannya sampai sekarang ini benturan dengan perundang-undangan lainnya masih terjadi.

 

 1,628 total views

Rembug Desa Tentang Kewenangan Desa

Melung 2 Juni 2016, Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana desa bukan lagi menjadi obyek pembangunan. Tetapi desa harus menjadi subyek atau pelaku dalam pembangunan. Dalam UU Desa selain memberikan pengakuan, negara juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur atau mengurus desa.

Berangkat dari sebuah keinginan untuk mengetahui tentang kewenangan desa, kami sengaja mengikuti sebuah rembug desa dengan tema kewenangan desa. Rembug desa tersebut diselenggarakan oleh Infest Jogyakarta, bertempat di Balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar, Banyumas pada Kamis (2/6).

Menurut Edi Purwanto selaku narasumber dari Infest, desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan yaitu : Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenagan pendelegasian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Tujuan dari kewenangan tersebuta adalah untuk memunculkan insiatif positif dari desa agar tercipta desa yang mandiri.

Kewenangan desa adalah hak yang merupakan warisan, yang masih hidup dan prakarsa desa atau masyarakat sesuai perkembangan kehidupan masyarakat. Seperti dicontohkan dalam rembug desa bahwa desa diperbolehkan mengatur penggunaan tanah bengkok. Dalam struktur organisasi pemerintahan desa juga boleh menggunakan istilah kebayan, carik dan lain sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Karena menurut Edi bahwa hal tersebut sesuai dengan asal-usul yang pernah ada. Penjelasan tersbut mengacu kepada Permendes No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kemudian untuk kewenangan lokal berskala desa adalah sebuah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh desa. Semisal kewenangan desa dalam perlindungan buruh migran, desa juga bisa menganggarkan dalam APBDes terkait dengan perlindungan buruh migran mulai dari sebelum berangkat terutama dalam peningkatas kapasitas masyarakat terutama calon buruh migran.

Sedangkan kewenanganan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewenangan tersebut desa harus mengetahuinya. Sebab jika tidak mengetahui pemerintah desa akan kebingunan dalam membuat peraturan di tingkat desa.

Kewenangan desa harus dirumuskan bersama-sama khususnya para pemangku kepentingan di desa. Hingga dirumuskan menjadi sebuah Peraturan Desa (perdes) tentang Kewenangan Desa.

 1,265 total views