Rembug Desa Tentang Kewenangan Desa
Melung 2 Juni 2016, Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana desa bukan lagi menjadi obyek pembangunan. Tetapi desa harus menjadi subyek atau pelaku dalam pembangunan. Dalam UU Desa selain memberikan pengakuan, negara juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur atau mengurus desa.
Berangkat dari sebuah keinginan untuk mengetahui tentang kewenangan desa, kami sengaja mengikuti sebuah rembug desa dengan tema kewenangan desa. Rembug desa tersebut diselenggarakan oleh Infest Jogyakarta, bertempat di Balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar, Banyumas pada Kamis (2/6).
Menurut Edi Purwanto selaku narasumber dari Infest, desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan yaitu : Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenagan pendelegasian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Tujuan dari kewenangan tersebuta adalah untuk memunculkan insiatif positif dari desa agar tercipta desa yang mandiri.
Kewenangan desa adalah hak yang merupakan warisan, yang masih hidup dan prakarsa desa atau masyarakat sesuai perkembangan kehidupan masyarakat. Seperti dicontohkan dalam rembug desa bahwa desa diperbolehkan mengatur penggunaan tanah bengkok. Dalam struktur organisasi pemerintahan desa juga boleh menggunakan istilah kebayan, carik dan lain sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Karena menurut Edi bahwa hal tersebut sesuai dengan asal-usul yang pernah ada. Penjelasan tersbut mengacu kepada Permendes No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kemudian untuk kewenangan lokal berskala desa adalah sebuah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh desa. Semisal kewenangan desa dalam perlindungan buruh migran, desa juga bisa menganggarkan dalam APBDes terkait dengan perlindungan buruh migran mulai dari sebelum berangkat terutama dalam peningkatas kapasitas masyarakat terutama calon buruh migran.
Sedangkan kewenanganan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewenangan tersebut desa harus mengetahuinya. Sebab jika tidak mengetahui pemerintah desa akan kebingunan dalam membuat peraturan di tingkat desa.
Kewenangan desa harus dirumuskan bersama-sama khususnya para pemangku kepentingan di desa. Hingga dirumuskan menjadi sebuah Peraturan Desa (perdes) tentang Kewenangan Desa.
1,437 total views, 4 views today