Masih Perlu Gak Sih Bantuan Itu?

Masih Perlu Gak Sih Bantuan Itu?

Banyak bantuan untuk orang miskin. Sebut saja BLT (bantuan langsung tunai), BLM (bantuan langsung masyarakat), PKH (program keluarga harapan). Ada lagi yang namanya BSM (bantuan siswa miskin) yang semuanya diperuntukan untuk orang miskin.

Dan yang menentukan seseorang disebut miskin atau tidak miskin itu sudah ada kriterianya. Tergantung lembaga pemerintah mana yang melakukan survei. Semua berdasarkan pada sensus yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Siapa sih yang mau disebut miskin? (Tidak mau). Semua orang tidak menghendaki untuk disebut miskin. Satu contoh ketika ada pembagian zakat seperti yang terjadi dikampung saya. Terkadang walaupun sudah menerima kadang dikembalikan, tidak mau menerima pembagian zakat. Itu artinya mereka menganggap dirinya sudah mampu. Bukan lagi orang miskin yang harus diberi uluran bantuan.

Akan tetapi karena seringnya diberi bantuan sehingga banyak orang yang kemudian mengaku miskin. Walaupun harus berbohong, seperti misalnya pada saat diadakan sensus entah sensus pertanian ataupun sensus yang lain. Ketika ditanya tentang segala sesuatunya pasti akan ada keraguan untuk menjawabnya. Takut kalau dari data tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk menerima bantuan atau mungkin kehilangan bantuan yang sebetulnya bukan hak atasnya.

Lalu saya suka berpikir, apakah dari semua pemberian bantuan untuk orang miskin nantinya akan ada evaluasi? Artinya sekian tahun kemudian ada evaluasi jumlah kemiskinan akan bertambah atau berkurang dari semua bantuan yang telah diberikan. Dan seumpama benar dilakukan evaluasi pasti jumlah orang miskin akan semakin bertambah.

Nah, kalau jumlahnya semakin bertambah artinya angka kemiskinan akan terus bertambah. Yang tentu saja kalau ada pejababat yang saat mencalonkan untuk jadi pemimpin akan mengurangi jumlah kemiskinan sudah bisa dikatakan gagal. Karena ternyata jumlah kemiskinan malah bertambah.

Berkaca dari itu saya kemudian membayangkan, seumpama saya seorang yang diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin. Saya akan mengadakan sebuah program atau bantuan untuk petani dan nelayan. Programnya semisal seperti ini, setiap petani yang gagal panen akan diganti seluruh biaya produksinya. Pokoknya kalau ada petani yang mengalami kerugian akan dibantu. Besar kecilnya tentu bergantung dengan luas lahan yang ada. Begitupun dengan nelayan.

Kalau kemudian jumlah petaninya semakin banyak saya juga tidak perlu khawatir. Dengan jumlah pertani yang semakin banyak tentu kita tidak perlu import hasil pertanian. Kalau sudah mencukupi malah bisa kita jual ke negara tetangga. Sayangnya saya bukan seseorang yang bisa menentukan arah kebijakan. Tapi ya nga apa-apa kalau semisal saya punya mimpi terus ada orang yang bisa mewujudkannya menjadi sebuah kenyataan.

 1,201 total views

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2018

Melung 10 Januari 2018, Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) adalah pertanggungjawaban dari pemerintah desa untuk memberikan informasi. Informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa, kepada masyarakat desa.  Atas pengelolaan dana yang direncanakan masuk dalam kas desa. Serta pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Berikut adalah APBDes Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas Tahun 2018.

 2,110 total views

Prediksi Jumlah Penduduk Desa Melung 2020

Prediksi Jumlah Penduduk Desa Melung 2020

Tidak bisa dielakan lagi laju pertumbuhan penduduk terus akan meningkat seiring dengan tingkat kesejahteraan dan kesadaran akan kesehatan. Dengan memprediksi laju pertumbuhan penduduk pada waktu tertentu ini diharapkan perencanaan pembangunan di Desa Melung akan lebih matang lagi. Salah satu yang sederhana adalah kebutuhan akan pendidikan maka dengan bertambahnya jumlah penduduk maka sarana pendidikan menjadi hal yang sangat penting terkait penyediaan lahan, sementara lahan yang terbatas dan pertumbuhan penduduk terus bertambah maka perencanaan yang baik sangat dibutuhkan untuk jangka panjang. Pada pertumbuhan penduduk telah dijalaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk rata-rata per tahun sebanyak 40 orang Kami mencoba menghitung secara sederhana untuk memprediksi jumlah penduduk suatu wilayah di masa yang akan datang. Dengan perhitungan laju pertumbuhan penduduk eksponensial menggunakan asumsi bahwa pertumbuhan penduduk berlangsung terus-menerus akibat adanya kelahiran dan kematian di setiap waktu, maka rumus dasar laju pertumbuhan penduduk eksponensial adalah sebagai berikut :

12

Keterangan:

Pt = Jumlah penduduk pada tahun ke- t

Po = Jumlah penduduk pada tahun dasar

t   =  jangka waktu

r  =  laju pertumbuhan penduduk

e  = bilangan eksponensial yang besarnya 2,718281828

Data yang ada pada tahun 2013 jumlah penduduk desa Melung sebanyak 2.216 jiwa, pada tahun 2016 berjumlah 2.337 jiwa. Maka dengan menggunakan  rumus laju pertumbuhan eksponensial maka jumlah penduduk Desa Melung laju pertumbuhan penduduk eksponensial per tahun adalah

Po = 2216 jiwa pada tahun 2013

Pt = 2337 jiwa pada tahun 2016

t = 2016 – 2013 = 3

Selanjutnya dengan menggunakan rumus laju pertumbuhan penduduk eksponensial, maka diketahui laju pertumbuhan penduduk per tahun sebagai berikut.

dssd

Sehingga laju pertumbuhan penduduk eksponensial Desa Melung per tahunnya adalah 0,03264125 atau 3,26 %.

Maka perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020, dengan menggunakan rumus estimasi jumlah penduduk di atas, perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020 yaitu :

fdfdf

Sehingga hasil penghitungan, perkiraan jumlah penduduk Desa Melung pada tahun 2020 mencapai 2.577 jiwa.

Desa luas desa yang relatif kecil seluas 282,17 Ha ini maka pentingnya tata ruang dan tata wilayah agar kelestarian alam tetap terjaga walaupun laju pertumbuhan yang cukup tinggi.
Menurut Timbul Yulianto (40) selaku sekretaris desa dilihat dari jumlah penduduk serta angka kelahiran dan prosentasenya (persentase) memang tinggi, tetapi kalau dilihat hanya dari jumlah penduduk saja sangatlah wajar, dimana penduduk desa Melung masih sedikit dibandingkan dengan desa lain, ditambahkan pula ditambahkan pula pertumbuhan penduduk serta keterbatasan lahan akan sangat berpengaruh banyak terhadap kesejahteraan masyarakat, baik positif maupun negatif.
Sementara menurut Kartim (32) selaku ketua RT 02/RW 01 mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi tentang angka kehamilan dan pendekatan pemerintah desa kepada masyarakat.

 2,196 total views

Pertumbuhan Penduduk Desa Melung

Pertumbuhan Penduduk Desa Melung

1Pertumbuhan penduduk dapat didefinisikan sebagai fenomena perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah desa. Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi. Dalam demografi dikenal istilah pertumbuhan penduduk alami dan pertumbuhan penduduk total. Pertumbuhan penduduk alami hanya dipengaruhi oleh kelahiran dan kematian sedangkan pertumbuhan penduduk total dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, imigrasi dan emigrasi.
Rumus untuk menghitung pertumbuhan penduduk alami adalah  Pa = (L – M) dimana 

Pa = pertumbuhan penduduk alami

L  = jumlah kelahiran

M = jumlah kematian

sedangkan rumus untuk menghitung pertumbuhan penduduk total adalah  Pt = (L-M) + (I – E) dimana

Pt = pertumbuhan penduduk total

L  = jumlah kelahiran

M = jumlah kematian

I = jumlah Imigrasi (penduduk masuk)

E = jumlah emigrasi (penduduk keluar)

Dari rumus tersebut maka pertumbuhan alami Desa Melung pada tahun 2015 adalah

L = Jumlah kelahiran tahun 2015 sebanyak 47 jiwa

M = jumlah kematian tahun 2015 sebanyak 15 jiwa

Sehingga jumlah pertumbuhan penduduk alami desa Melung sebanyak 32 jiwa.

Untuk penduduk yang masuk ke desa Melung pada tahun 2015 lebih banyak kaena faktor pernikahan sebanyak 5 orang dan yang keluar desa sebanyak 2 jiwa  Sehingga pertumbuhan penduduk total sebesar (47-15) + ( 5 – 2) = 35 jiwa per tahun. Sedangkan pada tahun 2016 pertumbuhan penduduk secara alami sebesar

L = jumlah kelahiran sebanyak 58 jiwa

M =jumlah kematian sebanyak 17 jiwa sehingga pertumbuhan penduduk alami sebanyak 41 jiwa.

Sementara untuk penduduk yang masuk ke desa Melung pada tahun 2016 sebanyak 7 orang

Dan yang keluar sebanyak 3 jiwa

Sehingga pertumbuhan penduduk total sebesar

(58-17) + ( 7 – 3) = 45 jiwa per tahun

Sehingga rata-rata pertumbuhan penduduk secara alami sebesar 36 jiwa per tahun

Dan rata-rata pertumbuhan penduduk total sebesar 40 jiwa per tahun.

Dari data pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut maka upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup sangat penting, dengan penguatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 6,916 total views,  9 views today

Jalan Raya Melung-Peninis Hampir Putus

Jalan Raya Melung-Peninis Hampir Putus

Longsor yang  sudah terjadi di jLongsor jembatanembatan Kali Dekem salah satu sungai yang ada di wilayah Desa Melung tepatnya di RT 4/RW 2 pada tanggal 29 Nopember 2016, tadi sore sekitar pukul 18.00 longsoran terjadi kembali dan semakin memakan  badan jalan.  Untuk mencegah terjadikan korban yang tidak diinginkan,  warga berinisiatif memasang rambu-rambu peringatan bahaya longsor.  Hujan yang terus mengguyur disekitar lereng selatan Gunung Slamet ini akan mempercepat proses longsoran susulan yang dimungkinkan jalan aspal tersebut akan putus total terbawa longsoran. Longsoran dengan lebar 3 meter dan kedalaman mencapai 7 meter ini terus secara perlan bergerak dan menggerus badan jalan, sehingga bagi pengendara yang akan melintas disekitar daerah tersebut agar berhati-hati ketika melewati jembatan Kali Dekem.  Untuk sementara hanya dapat dilalui oleh kendaraaan sepeda motor,
Disarankan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan besar yang akan menuju kearah Desa Windujaya tidak melewati jalan Ketenger-Peninis, lebih baik melalui jalur Kutaliman, Selarendeng, Kaliputra dan terus menuju desa Windujaya begitu pula sebaliknya.

Namun apabila bertujuan hanya sampai gerumbul Melung masih bisa dilalui dengan baik.  Jalan Longsor di Kali Dekem Melungtersebut merupakan salah satu jalur wisata bagi warga yang hendak menuju Curug Gomblang, Bukit Tranggulasih sehingga dibutuhkan penanganan segera dari dinas terkait.
Kondisi Longsoran Kali Dekem

 

Lubang Kali dekem

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 1,427 total views

Jalan Raya Melung-Peninis Hampir Putus

Pembangunan Jembatan Antar Gerumbul

Jembatan penghubungGotong royong yang selama ini semakin memudar tetapi tidak untuk wilayah RT 2/RW 1, semangat itu terus dikobarkan oleh warga dengan bersama-sama membangun jembatan penghubung antara wilayah RT 2/RW 1 dengan RT 2/RW 2 serta RT 5/RW 2. Bangunan jembatan sepanjang 3 meter dengan lebar 1,5 meter dengan bahan sederhana yang terbuat dari batang kayu kelapa dan dilapisi cor beton mampu dibuat dalam waktu 3 jam ini dibangun atas kebutuhan warga untuk memperbaiki jembatan yang sudah rusak.
Bangunan jembatan ini menjadi penting dan harus segera dilaksanakan penanganannya segera karena sudah surak parah dan menjadi kebutuhan warga untuk memperpendek jarak tempuh warga kami kami apabila akan menuju wilayah RT 2/RW 2 atau RT 5/RW 2 demikian dikatakan Kartim selaku Ketua RT 02/RW 1 disela-sela saat kegiatan berlangsung.
Inisiatif-inisiatif warga dan kegotongroyongan serta partisipasi ini sangat diperlukan dalam membangun desa agar tujuan dan cita-cita jangka panjang desa tercapai, sebagai desa mandiri, sejahteran sebagaimana yang tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Proses pembangunan jembatanJembatan dWhatsApp Image 2016-12-04 at 08.55.09

 1,125 total views

Jalan Raya Melung-Peninis Hampir Putus

Kepala Desa Melung berbagi Inspirasi di Peluncuran Aplikasi SIGAP

sejuta domain purwokerto selesai

JAKARTA – Kepala Desa Melung bersama Kepala Kampung Merabu hadir di Jakarta(6/9) untuk ikuti peluncuran Aplikasi SIGAP yang di persembahkan oleh TNC (The Nature Conservancy) bersama INSPIRIT yang terbungkus dalam acara PESONA 2016 (Festival Rakyat Perhutanan Sosial Nusantara 2016) bertempat di Auditorium Manggala Wanabakti.

Dalam Acara Pesona 2016, kepala desa merabu Franly Oley(27) akan bercerita tentang kisah inspiratif yang telah dilakukan 4 tahun ini, didesa bersama warga dalam menerapkan Metode 7D SIGAP yang sebelumnya masih dalam bentuk Buku, dan kini hadir dalam wujud Aplikasi SIGAP Android.

Dani(52) Founder INSPIRIT, sengaja berinisiatif masukan 2 nama kepala desa untuk ikut ke acara PESONA, agar Masyarakat tau akan kemajuan desa di pelosok hutan dalam membangun desanya sendiri.

“Kisah dua Desa di Merabu dan Melung sangat menginspirasi Indonesia” Ujar Dani

Inspirasi dari Desa Melung dalam mengelola informasi juga baik untuk diketahui, bagaimana desa dapat membalik fungsi internet yang selama ini kebanyakan digunakan untuk “Kita dapat melihat Dunia” menjadi “Dunia yang harus melihat Kita(Desa)” seperti dikisahkan oleh Heru(56) Kepala Desa Melung.

Acara Pesona berlangsung selama 3 hari di 6 7 8 September 2016, selain ikut di acara peluncuran aplikasi sigap, kepala desa melung juga akan diajak diskusi tentang desa bersuara melalui media Internet, semangat untuk Desa Membangun Indonesia.

 1,342 total views

Peraturan Desa Tentang SOTK

Peraturan Desa Tentang SOTK

Roda pemerintahan desa harus diimbangi dengan peningkatan kinerja serta pelayanan yang oftimal.  Agar berjalan kiranya perlu organisasi  pemerintah  desa  ditata  secara  lebih  proporsional, dengan tetap disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan desa.

Berikut adalah susunan organisasi tata kerja di Desa Melung :

 1,442 total views

Rembug Desa Tentang Kewenangan Desa

Melung 2 Juni 2016, Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana desa bukan lagi menjadi obyek pembangunan. Tetapi desa harus menjadi subyek atau pelaku dalam pembangunan. Dalam UU Desa selain memberikan pengakuan, negara juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur atau mengurus desa.

Berangkat dari sebuah keinginan untuk mengetahui tentang kewenangan desa, kami sengaja mengikuti sebuah rembug desa dengan tema kewenangan desa. Rembug desa tersebut diselenggarakan oleh Infest Jogyakarta, bertempat di Balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar, Banyumas pada Kamis (2/6).

Menurut Edi Purwanto selaku narasumber dari Infest, desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan yaitu : Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenagan pendelegasian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Tujuan dari kewenangan tersebuta adalah untuk memunculkan insiatif positif dari desa agar tercipta desa yang mandiri.

Kewenangan desa adalah hak yang merupakan warisan, yang masih hidup dan prakarsa desa atau masyarakat sesuai perkembangan kehidupan masyarakat. Seperti dicontohkan dalam rembug desa bahwa desa diperbolehkan mengatur penggunaan tanah bengkok. Dalam struktur organisasi pemerintahan desa juga boleh menggunakan istilah kebayan, carik dan lain sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Karena menurut Edi bahwa hal tersebut sesuai dengan asal-usul yang pernah ada. Penjelasan tersbut mengacu kepada Permendes No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kemudian untuk kewenangan lokal berskala desa adalah sebuah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh desa. Semisal kewenangan desa dalam perlindungan buruh migran, desa juga bisa menganggarkan dalam APBDes terkait dengan perlindungan buruh migran mulai dari sebelum berangkat terutama dalam peningkatas kapasitas masyarakat terutama calon buruh migran.

Sedangkan kewenanganan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewenangan tersebut desa harus mengetahuinya. Sebab jika tidak mengetahui pemerintah desa akan kebingunan dalam membuat peraturan di tingkat desa.

Kewenangan desa harus dirumuskan bersama-sama khususnya para pemangku kepentingan di desa. Hingga dirumuskan menjadi sebuah Peraturan Desa (perdes) tentang Kewenangan Desa.

 1,397 total views