Penduduk dan Perubahan Tata Guna Lahan
Pertumbuhan penduduk akan terus bertambah atau berubah. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan menyebabkan berbagai permasalahan sosial dan lingkungan yang seringkali berujung pada penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan dapat dimaknai dari perspektif ekonomi maupun kualitas kehidupan.
Meskipun banyak hal positif yang didapat dari meningkatkan angka pertumbuhan penduduk, seperti tersedianya cukup SDM, meningkatnya peluang usaha seiring meningkatnya konsumsi masyarakat, namun pertumbuhan penduduk juga berpotensi membawa permasalahan yang sistemik dan sulit ditangani. Tingginya populasi manusia yang tidak diiringi peningkatan sektor produksi selalu memunculkan masalah pengangguran. Selain itu, berkembangnya pemukiman selalu diiringi permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan.
Desa Melung, salah satu desa yang berada di daerah pegunungan yang asri, tak luput dari permasalahan dalam mengelola meningkatnya jumlah penduduk. Setiap tahun, setidaknya ada 10 pasang keluarga baru yang dalam jangka pendek tentu akan segera membangun rumah. Jika 4 pasang saja yang mampu membangun rumah di tahun pertama, maka dalam satu tahun akan berdiri 4 rumah baru, yang juga harus didukung oleh sarana prasarana umum seperti jalan, saluran air dan sebagainya.
Dengan kondisi topografi Desa Melung yang berbukit dengan kemiringan 30 derajat sudah tentu penempatan perumahan menjadi prioritas agar aman dan nyaman agar tidak berdampak terjadinya longsor. Seringkali, dalam membangun rumah, penduduk kurang memperhatikan faktor-faktor lingkungan seperti berkurangnya lahan persawahan dan perkebunan, juga faktor potensi bencana ini.
Tata guna dan fungsi lahan sangat menjadi hal yang penting dan menjadi perhatian seluruh warga dan pemerintah desa untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga yang bertempat tinggal di daerah perbukitan, sehingga perlu dilakukan solusi yang tepat agar desa tidak menjadi pemukiman yang kumuh.
Ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan seluruh eleman penduduk desa diantaranya :
- Adanya pengaturan tata guna lahan untuk lahan pertanian, perkebunan rakyat, daerah yang rawan longsor, pemukiman dan lain-lain.
- Menyiapkan sarana dan prasarana untuk tempat tinggal agar tidak terjadi gesekan antar warga dikemudian hari, misalkan persoalan saluran pembuangan limbah keluarga dan lain sebagainya.
- Mendisiplinkan warga untuk tidak membangun perumahan pada daerah rawan longsor, atau lahan yang yang disepakati bukan untuk perumahan
- Mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan tidak memulai kegiatan pembangunan rumah sebelum izin turun
Persoalan ini sebenarnya tidak terjadi pada Desa Melung saja, namun dipastikan terjadi pada desa-desa lainnya. Meskipun dampaknya saat ini belum dirasakan, lambat laun akan menjadi persoalam yang sangat rumit apabila sejak dini tidak diperhitungkan.
Penguranan luas lahan hijau sangat berdampak pada daya resapan air. Dalam hitungan tahun, kondisi ini menyebabkan berkurangnya sumber air bersih untuk warga, sekaligus menmpercepat terjadinya tanah longsor akibat tingginya curah hujan. Kenanekaragaman hayati akan semakin berkurang seiring pertumbuhan pemukiman.
1,005 total views