Peraturan Kepala Desa Melung Tentang Ruwatan dan Sedekah Bumi
Sebuah aturan untuk mengatur tentang swadaya dan sumbangan dalam kegiatan ruwatan dan sedekah bumi di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai-nilai budaya tradisional serta menumbuhkan gotong royong masyarakat Desa Melung pada khusunya.
1,191 total views, 4 views today