+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

http://melung.or.id

Pemilihan Kepala Desa tahun 2007 (Dok)

Sampai hari ke 6 Jum’at kemarin  (29 Maret) untuk pendaftaran calon Kepala Desa Melung yang dibuka dari  tanggal 24 Maret 2013, belum ada yang mendaftar.  Dan kalau samapi hari ini tidak ada yang mendaftar maka pendaftaraan calon Kepala Desa akan diperpanjang satu minggu, apabila tidak ada maka pemilihan Kepala Desa akan diundur 3 (tiga) bulan, seperti disampaikan  oleh Narwin selaku panitia pilkades.

Panitia pemilihan Kepala Desa Melung dibentuk pada tanggal 17 Maret 2013 dan Panitia Pengawas, Panitia tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah yang bertempat di Aula Widya Mandala.  Terdiri dari 3 orang unsur perangkat Desa yaitu : M. Soim.F, Narwin, Sulastri, 5 orang dari unsur lembaga antara lain : Satim Eko Purnomo, Aris Ardianto, Maryono, Kuseni, Tarinah, dan 5 orang dari unsur Tokoh Masyarakat : Imam Setiadi, Tarko, Kusno, Kartim,dan Darno, sebagai dengan hasil musyawarah mufakat Tarko sebagai Ketua . Panitia pengawas terdiri dari 5 orang yang 3 orang berasal dari BPD yaitu : Budi Santosa, Suwarjo, Dulatif, dan 2 orang terdiri daro Tokoh Masyarakat yaitu Agus Triono dan Tarno.

Setelah Panitia pemilihan Kepala Desa   dibentuk maka mulailah dari rapat ke rapat dan untuk rapat selanjutnya, dari mulai menyusun Rencana Kerja, Menusun RAB, dan yang tak kalah Pentingnya yaitu tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.  Aturan untuk mengatur jalannya pemilihan kepala desa.

Banyak pendapat masyarakat yang mengehendaki Agung Budi Satrio untuk menjadi Kepala Desa kembali, namun sayangnya terbentur dengan adanya peraturan daerah.  Dimana dalam perautan tersebut tertulis bahwa seseorang hanya dapat menjadi kepala desa selama dua periode.  Kemudian pertanyaan tersebut yang banyak terlontar dimasyarakat adalah, Bagaimana kalau dalam kepemimpinannya baik masih bisakah?.  Alasannya bahwa dalam kepemimpinannya baik, bisa mengembangkan dan membangun desa.   Apakah kepentingan masyarakat harus juga disesuaikan dengan peraturan, padahal upah atau penghasilan kepala desa berasal dari masyarakat (bengkok).

Loading

Bagikan Berita