Melung 8 September 2015, Pemerintah desa sebagai pelaksana pembangunan kemasyarakatan dan pemerintahan yang mengelola uang yang bersumber baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ataupun yang bersumber dari pendapatan asli desa wajib menginformasikan struktur keuangan yang akan dijalankan selama satu tahun sehingga memberikan rasa kepercayaan warga desa bahkan kepada pemerintah bahwa pengelelolaan keuangan desa dilakukan secara trasnparan dan akuntable.  Hal ini sejalan dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2104 penerepan keuangan efesien dan efektif serta diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat juga mengentaskan kemiskinan. Langkah-langkah Pemerintah Desa yang dilakukan adalah melalui musyawarah dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan beberapa tokoh masyarakat untuk menghasilkan APBDes perubahan tahun 2015 agar dapat disetujui dan setelah disetujui maka APBDes perubahan ini segera diundangkan, sehingga semester kedua tahun anggaran berjalan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan perencanaan desa. Adapun sumber-sumber pendapatan dalam perkiraan anggaran pendapatan dan belanja desa secara umum adalah sebagai berikut :

(1) Pendapatan Asi Desa (PAD) sebesar Rp. 69.738.551,- (2) Dana Desa (DD) sebesar Rp. 289.872.500,-  (3)  Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 513.564.900,- (4) Hasil Pajak/Retribusi Daerah Sebesar Rp. 43.697.600,-  (5) Bantuan Provinsi sebesar Rp. 50.000.000,-  (6) Lain-Lain Pendapatan sebesar Rp. 245.080.149,- Informasi selengkapnya ada di bawah ini.

 

 1,125 total views,  4 views today

Bagikan Berita