Terlahir dengan nama Santo, kemudian setelah menikah seperti pada umumnya orang ndesa kemudian berganti nama menjadi Edi Wahono. Dalam istilah banyumasannya biasa disebut jeneng ( nama tua red ). Pemberian nama yang biasa disebut jeneng ini bukan semata-mata untuk gagahan atau gemagusan pakai nama yang lebih keren dan disesuaikan dengan nama yang dianggap lebih modern.
Kebiasaan mengganti nama setelah melakukan pernikahan bukan saja dilakukan oleh satu dua orang akan tetapi hal itu dilakukan hampir seluruh warga masyarakat Desa Melung. Dan sudah menjadi sebuah tradisi masyarakat bagi laki-laki yang sudah menikah setelah tujuh hari kemudian ada acara selamatan yang dibarengi dengan pemberian nama baru. Dalam pembuatan nama baru banyak maksud yang hendak disampaikan melalui adat pembuatan nama baru, seperti meninggalkan sifat kekanak-kanakan, adanya pergantian dalam pola pikir, tingkah laku dan lain sebagainya disamping juga sebagai pertanda bahwa orang tersebut telah menikah.
Seiring berjalannya waktu kemudian pergantian nama tersebut justru malah membuat suatu petaka bagi orang tersebut. Hal ini dikarenakan dalam buku nikah biasanya masih menggunakan nama kecil seperti Santo, sementara dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) menggunakan nama Edi Wahono disesuaikan dengan nama setelah menikah. Kemudian masalah timbul pada saat mempunyai anak dan harus mengurus akte kelahiran. Persoalannya adalah nama antara buku nikah dan KK maupun KTP orangtua laki-laki berbeda. Sementara kalau mengacu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mestinya nama orangtua seharusnya sama anatara yang tertera pada buku nikah maupun KK dan KTP. Dan kalau nama bapaknya atau orangtuanya tidak sesaui dengan nama orangtua yang sesuai dengan buku nikah dalam proses pembuatan akte kelahiran tidak bisa dilayani karena dianggap persyaratanya masih kurang. Memang logikanya adalah nama bapaknya seharusnya dan semestinya sesuai dengan yang tertera pada buku nikah sehingga kemudian ada kejelasan bahwa nama Santo memang ayah dari anak yang terlahir bukan kemudian nama Edi Wahono yang menjadi bapaknya.
Jawaban atas persoalan tersebut ternyata sangat sederhana yaitu nama kecil dan nama pemberian setelah menikah bisa digabungkan sehingga yang semuala Santo menjadi Santo Edi Wahono. Jadi janganlah heran kalau kemudian nama orang ndesa-pun panjang-panjang. Ada persoalan baru yang muncul ketika kemudian banyak masyarakat yang telah menikah dan belum membuatkan akte kelahiran untuk anaknya yang sementara ini sudah dewasa, karena disamping harus mengganti KK juga harus mengganti KTP. Padahal kalau harus membuat KTP orangnya harus datang sendiri ke kecamatan dan tidak bisa diwakilkan. Tidak seperti dahulu yang hanya cukup dengan menyertakan selembar foto tanpa yang bersangkutan datang. Persoalan ini yang kemudian dianggap oleh masyarakat bahwa dalam memprosesnya dirasa berbelit-belit dan bertele-tele.
Apalagi kalau melihat aturan yang sekarang diterapkan Dindukcapil yang memberlakukan dalam pengurusan akte kelahiran anak yang lebih dari setahun prosesnya harus melalui sidang. Padahal untuk sekedar mendengar nama sidang saja kebanyakan masyarakat desa sudah ketakutan dan bisa jadi membuat tidak bisa tidur. Karena pada anggapannya bahwa ketika harus sidang orang tersebuat adalah orang yang bersalah. Dan sangat tidak diharapkan ketika dicap sebagai orang yang bersalah.
922 total views, 3 views today